Polisi Bekuk Pencuri Kabel PLN di Cukuh Balak

Pelaku pencurian kabel listrik diamankan jajaran Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
LAMPUNGPUN.online, TANGGAMUS – Aparat Polsek Cukuh Balak bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik vendor proyek jaringan listrik di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

Seorang pria berinisial AF (44) diamankan petugas pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku diduga melakukan pencurian kabel listrik di area proyek jaringan listrik yang sedang dikerjakan di wilayah tersebut.

Pelaksana Harian Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Tri Wijayanto, S.Pd.I., M.M., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi proyek pada dini hari.

Petugas yang menerima informasi langsung menuju tempat kejadian perkara bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus. Saat tiba di lokasi, aparat mendapati seorang pria yang diduga sedang melakukan pemotongan kabel listrik.

“Pelaku berhasil diamankan di lokasi dan mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal,” kata Ipda Tri Wijayanto, Minggu, 31 Mei 2026.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kabel listrik jenis NA2XSEYBY ukuran 3 x 240 mm/SKTM, satu gergaji besi, senter kepala, dua karung, sepasang sandal warna ungu, serta sarung motif hitam putih yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kabel tersebut merupakan milik vendor PT Mustika Kurnia Abadi (MKA) yang tengah mengerjakan proyek jaringan listrik di Kecamatan Cukuh Balak. Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Polisi menduga aksi pencurian dilakukan pada malam hingga dini hari untuk menghindari perhatian warga sekitar. Sementara itu, motif pelaku diduga berkaitan dengan faktor ekonomi.

Ipda Tri Wijayanto turut mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga pelaku dapat segera diamankan sebelum melarikan diri.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanggamus guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah, S.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.

Penulis; (fahrul).