Kecamatan Pardasuka Diduga Lambat Klarifikasi Anggaran
LAMPUNGPUN.inline, Pringsewu – Permintaan konfirmasi terkait rincian penggunaan anggaran rutin Kecamatan Pardasuka Tahun Anggaran 2026 hingga kini belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak kecamatan, meski upaya klarifikasi telah dilakukan oleh media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.
Sejumlah pos anggaran yang dimintakan penjelasan mencakup berbagai komponen belanja rutin, di antaranya honorarium pengelola aplikasi atau teknologi informasi, kegiatan tim kewaspadaan dini serta unsur keamanan dan ketertiban, hingga belanja pemeliharaan sarana kantor dan penyewaan perlengkapan kegiatan.
Permintaan klarifikasi tersebut disampaikan oleh jurnalis FaktaNow.pro, Iskandar, kepada Camat Pardasuka, Kuncoro Sancoko, serta bagian perencanaan kecamatan yang disebut sebagai pihak teknis dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran.
Upaya konfirmasi pertama kali dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi awal, pihak kecamatan sempat memberikan respons singkat dengan menyampaikan bahwa Camat sedang berada di luar daerah dan akan melakukan pengecekan kepada bagian perencanaan pada hari Rabu berikutnya.
Namun, hingga beberapa hari setelah pernyataan tersebut disampaikan, belum ada tanggapan lanjutan maupun penjelasan resmi yang diterima oleh pihak media.
Situasi tersebut menimbulkan perhatian, mengingat permintaan klarifikasi berkaitan dengan penggunaan anggaran publik yang bersumber dari keuangan daerah dan dikelola untuk kebutuhan pelayanan pemerintahan di tingkat kecamatan.
Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian publik di antaranya meliputi honorarium pengelola aplikasi atau teknologi informasi dengan nilai sekitar Rp4.200.000 per tahun. Selain itu terdapat pula beberapa pos kegiatan tim kewaspadaan dini, keamanan, dan ketertiban lingkungan dengan nilai yang bervariasi, yakni Rp24.000.000, Rp62.400.000, Rp15.000.000, serta Rp9.000.000 yang turut mencakup belanja sewa perlengkapan kegiatan.
Di samping itu, terdapat anggaran pemeliharaan kendaraan dinas operasional sebesar Rp33.670.000 yang diperuntukkan bagi operasional kendaraan jabatan dan pelayanan lapangan. Belanja lain yang juga menjadi sorotan adalah pemeliharaan sarana kantor sebesar Rp9.560.000 serta beberapa item sewa meja dan kursi, termasuk sewa kursi plastik dengan nilai Rp600.000 dan paket sewa perlengkapan lain sekitar Rp800.000.
Meski secara administratif pos-pos tersebut masuk dalam struktur belanja operasional pemerintahan kecamatan, sejumlah pihak menilai penting adanya penjelasan rinci terkait dasar perhitungan, frekuensi kegiatan, serta output yang dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.
Permintaan klarifikasi ini pada dasarnya bertujuan untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat lokal. Dalam sistem pemerintahan, setiap penggunaan anggaran publik wajib dapat diakses informasinya oleh masyarakat, kecuali informasi yang secara hukum dikecualikan.
Keterbukaan informasi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi penyalahgunaan anggaran serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan publik.
Dalam konteks ini, media berperan sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam memastikan bahwa penggunaan anggaran dapat dipahami secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan multi tafsir di ruang publik.
Dalam prosesnya, pihak media telah melakukan komunikasi langsung kepada Camat Pardasuka sebagai bentuk itikad baik sebelum mempublikasikan informasi kepada masyarakat luas. Respons awal dari pihak kecamatan menyebutkan bahwa keterlambatan jawaban disebabkan oleh koordinasi internal dengan bagian perencanaan serta kondisi Camat yang sedang berada di luar daerah.
Namun demikian, tidak adanya tindak lanjut resmi setelah pernyataan tersebut menjadi catatan tersendiri dalam proses klarifikasi yang sedang berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Pringsewu, Jamhari, menegaskan bahwa setiap badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama ketika diminta oleh media dalam konteks pelaksanaan tugas jurnalistik.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik, serta diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap permintaan konfirmasi dari media seharusnya dapat direspons secara terbuka dan jelas. Jika memang membutuhkan waktu untuk koordinasi, hal tersebut bisa disampaikan secara komunikatif agar tidak menimbulkan kesan negatif di publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa hubungan antara pemerintah dan media seharusnya berjalan secara profesional dan saling mendukung dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Media menjalankan fungsi kontrol sosial, sementara pemerintah memiliki kewajiban memberikan penjelasan yang transparan. Keduanya harus berjalan seimbang demi kepentingan publik,” tambahnya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan upaya konfirmasi yang telah dilakukan kepada pihak terkait. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak Kecamatan Pardasuka untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi apabila diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Pardasuka belum memberikan keterangan lanjutan terkait rincian penggunaan anggaran yang dimaksud. (Tim KWRI).
