Ketok Palu RPJMD Pesawaran 2025–2029: Arah Pembangunan Lima Tahun Resmi Disepakati
Pesawaran, lampung.fun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran bersama Pemerintah Kabupaten Pesawaran resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat paripurna itu sekaligus dirangkaikan dengan agenda penyampaian nota pengantar empat Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran yang dinilai strategis bagi penguatan pembangunan daerah.
Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian, para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.
Suasana rapat berlangsung khidmat dan memiliki nuansa khas budaya daerah. Hal itu karena kegiatan bertepatan dengan agenda Kamis Beradat, sebuah kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan.
Dalam agenda utama rapat, laporan hasil pembahasan Ranperda RPJMD disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Dalam laporannya, Bapemperda menyatakan bahwa Ranperda tersebut telah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dan dinilai layak untuk disetujui serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk persetujuan resmi terhadap Ranperda RPJMD tersebut.
Dokumen RPJMD sendiri merupakan rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, serta program pembangunan daerah yang akan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menjalankan pembangunan.
Bapemperda DPRD Pesawaran menilai Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 tidak sekadar dokumen teknokratis, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai norma hukum daerah yang menjadi acuan dalam pelaksanaan fungsi DPRD, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Ruang lingkup pembahasan dalam dokumen RPJMD mencakup berbagai isu strategis pembangunan daerah. Di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan perekonomian daerah, pembangunan infrastruktur, peningkatan tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Isu-isu tersebut menjadi dasar dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pesawaran untuk lima tahun ke depan.
Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira dalam sambutannya menyampaikan bahwa RPJMD memiliki peran penting sebagai dokumen strategis pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa penyusunan RPJMD tidak hanya dilakukan untuk memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai pedoman utama pembangunan daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam merancang dan menjalankan program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dokumen RPJMD ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan,” ujar Nanda Indira dalam rapat paripurna tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah disepakati bersama DPRD, Ranperda RPJMD akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah.
“Selanjutnya Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan dan ditetapkan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama seluruh kepala daerah di Indonesia.
Salah satu perhatian pemerintah pusat, kata Bupati, adalah peningkatan kualitas tata kelola lingkungan hidup di daerah.
Presiden, lanjutnya, menekankan pentingnya penataan lingkungan perkotaan agar lebih tertib, bersih, dan berwawasan lingkungan. Salah satu langkah konkret yang disoroti adalah penertiban pemasangan baliho dan reklame yang dinilai dapat mempengaruhi estetika serta ketertiban tata ruang perkotaan.
Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan wajah daerah yang lebih rapi, tertib, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Usai agenda persetujuan Ranperda RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota pengantar empat Ranperda prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran.
Empat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Keempat rancangan peraturan daerah tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam penguatan sektor ekonomi desa, perlindungan sektor pertanian, penataan kawasan, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan daerah.
Menanggapi penyampaian Ranperda prakarsa DPRD tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pesawaran atas inisiatif legislasi yang dinilai konstruktif bagi pembangunan daerah.
Ia menilai prakarsa DPRD tersebut menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi secara aktif dan strategis.
“Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD atas prakarsa penyusunan empat Ranperda tersebut,” ujar Bupati.
Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga berharap agar seluruh Ranperda prakarsa DPRD tersebut dapat dibahas secara komprehensif bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pesawaran.
Pembahasan tersebut diharapkan berlangsung secara konstruktif dan sinergis sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Dengan disepakatinya Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat semakin memperkuat kolaborasi dalam menjalankan agenda pembangunan daerah.
Dokumen RPJMD tersebut nantinya akan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan, sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan berbagai program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Penulis: (Fahrul)
Editor: (iskandar)
