Baheromsyah Dibebaskan, Keadilan Dites di PN Gedong Tataan - LAMPUNGPUN.online

Baheromsyah Dibebaskan, Keadilan Dites di PN Gedong Tataan

Keterangan gambar: Ilustrasi persidangan Baheromsyah di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, menampilkan terdakwa didampingi kuasa hukum, majelis hakim memimpin sidang, dan fotokopi AJB dipertanyakan sebagai bukti.

Lampungpung.online
, Gedong Tataan – Sidang perkara pidana Nomor 14/Pid.B/2026/PN.Gdt yang melibatkan Sumarno Mustopo sebagai pelapor dan Baheromsyah sebagai terdakwa memasuki tahapan pemeriksaan bukti dan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 30 Maret 2026. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, menghadirkan tim kuasa hukum Baheromsyah dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM, yaitu R. Andi Wijaya, S.H, Berilian Arista, S.H, Abdi Muhariansyah, S.H., dan Syuhada UI Auliya, S.H.

Ketua Majelis Hakim, Provita Justisia, S.H., bersama Hakim Anggota M. Rizqi Zamzami, S.H., M.H., dan Fidia Triananda, S.H., M.H., memimpin jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum, Lukman Wicaksono, S.H., menghadirkan pelapor dan saksi. Saksi yang diperiksa antara lain Sinto, Triyono, Ansori, dan Thabrani. Alat bukti berupa tujuh fotokopi Akta Jual Beli (AJB) turut diperlihatkan, tanpa kehadiran dokumen asli.

Persidangan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian kayu jati dan pengrusakan kebun durian, yang diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g, atau kombinasi Pasal 476 dan Pasal 521 ayat (1) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, serta penyesuaian pidana melalui UU No.1 Tahun 2026.

Dari jalannya persidangan, muncul sejumlah kejanggalan terkait alat bukti AJB yang diajukan pelapor. Sumarno Mustopo mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui lokasi spesifik tanah dalam AJB, membeli tanah melalui perantara yang tidak dikenal, dan tidak pernah bertemu langsung dengan penjual. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan, mengingat persidangan hanya menampilkan fotokopi, tanpa dokumen asli yang dapat diverifikasi oleh majelis hakim.

Saksi yang dihadirkan, yaitu Sinto, Triyono, Ansori, dan Thabrani, juga menyampaikan keterangan yang memperkuat keraguan terhadap klaim kepemilikan pelapor. Sinto menegaskan bahwa pemilik sah kayu jati adalah Raup, bukan Sumarno Mustopo. Triyono dan Ansori menambahkan bahwa kebun durian yang disebut rusak dalam laporan pelapor justru telah banyak mati secara alami, mencapai 870 pohon, sehingga klaim pengrusakan oleh terdakwa Baheromsyah dianggap tidak benar.

Dalam eksepsi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Baheromsyah menegaskan kepemilikan sah atas kayu jati dan lahan durian berdasarkan kepemilikan sporadik. Dengan demikian, terdapat dua kepemilikan yang sah, baik alas hak maupun tanaman yang tumbuh di lahan tersebut. Hal ini memperkuat argumen bahwa tuduhan terhadap Baheromsyah berpotensi tidak berkeadilan jika hanya berdasarkan fotokopi AJB yang dipertanyakan keasliannya.

Ketua Majelis Hakim dijadikan pihak yang dihadapkan pada tantangan besar untuk menegakkan prinsip keadilan sebagaimana diatur Pasal 53 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Berdasarkan asas pembuktian pidana, “in criminalibus, probantiones bedent esse luce clariores,” yang berarti bukti dalam perkara pidana harus terang benderang, kasus Baheromsyah menghadirkan dilema hukum. Dengan alat bukti fotokopi yang tidak dapat diverifikasi dan keterangan saksi yang mendukung kepemilikan terdakwa, majelis hakim dihadapkan pada kewajiban untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026, di mana alat bukti dari pelapor akan diuji kembali oleh tim kuasa hukum Baheromsyah melalui pemeriksaan saksi tambahan dan ahli. Agenda ini bertujuan membuktikan bahwa kayu jati dimiliki oleh Baheromsyah dan tidak ada pengrusakan kebun durian sebagaimana klaim pelapor.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menimbulkan pertanyaan terkait standar pembuktian dan keadilan dalam sistem peradilan pidana. Banyak pihak menyoroti bahwa penggunaan AJB fotokopi sebagai dasar tuntutan dapat merugikan terdakwa jika dokumen tersebut tidak sah atau diragukan keasliannya. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap orang berhak atas pembelaan diri dan perlindungan hukum, termasuk hak untuk diperlakukan adil di pengadilan.

Selain itu, kasus ini menjadi contoh penting bagaimana keterangan saksi dan bukti autentik berperan dalam menentukan hasil persidangan. Saksi yang kredibel dan bukti yang sah menjadi fondasi utama bagi majelis hakim untuk menilai kebenaran fakta di lapangan. Dalam hal ini, Baheromsyah melalui kuasa hukumnya menekankan pentingnya pembuktian yang jelas dan transparan, sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku universal.

Media dan masyarakat di Lampung memantau jalannya persidangan dengan seksama. Publik menekankan bahwa setiap putusan harus mencerminkan keadilan, bukan sekadar formalitas hukum semata. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak milik, integritas proses hukum, dan perlindungan terhadap individu dari potensi kriminalisasi yang tidak berdasar.

Kondisi ini menunjukkan urgensi untuk menegakkan asas keadilan dalam sistem hukum Indonesia, khususnya terkait kepemilikan lahan dan tumbuhan di atasnya. Baheromsyah dan tim kuasa hukum berharap bahwa persidangan yang terbuka untuk umum ini dapat memberikan keputusan yang adil dan memulihkan nama baik terdakwa.

Dengan pertimbangan tersebut, pengujian alat bukti yang akan dilakukan pada 1 April 2026 menjadi momentum krusial. Tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa klaim pelapor tidak berdasar. Jika terbukti, Baheromsyah berhak dibebaskan dari semua tuduhan, dan hak kepemilikan lahan serta kayu jati yang sah dapat ditegakkan.

Kasus Baheromsyah bukan hanya soal individu, tetapi juga menyoroti perlunya kejelasan hukum dan validitas alat bukti dalam proses pidana. Ketidakjelasan dokumen dan ketidaksesuaian fakta lapangan dapat menimbulkan ketidakadilan yang signifikan. Oleh karena itu, penegakan hukum yang berpihak pada keadilan menjadi sorotan utama.

Pihak kuasa hukum Baheromsyah menekankan bahwa persidangan terbuka untuk umum menjadi bukti transparansi. Publik dapat menyaksikan bagaimana majelis hakim mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada sebelum memutuskan. Ini juga menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat tentang hak-hak terdakwa dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan dasar keterangan saksi, bukti dokumen yang diragukan, dan prinsip asas pembuktian yang menekankan keterangan terang benderang, Baheromsyah diyakini memiliki dasar kuat untuk membela diri. Keseluruhan proses ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tidak hanya secara formal tetapi juga substansial, dengan memperhatikan hak-hak terdakwa dan keabsahan bukti yang diajukan.

Lampungpung.online akan terus mengikuti perkembangan persidangan Baheromsyah, melaporkan setiap tahapan dengan objektifitas tinggi, sesuai kode etik jurnalistik, demi memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Putusan yang adil diharapkan menjadi penegasan bahwa keadilan hukum di Indonesia tetap dijunjung tinggi, terutama dalam perkara yang melibatkan kepemilikan tanah dan hutan.

Penulis: (Fahrul Rozi)