Sawah Produktif Fajaresuk Beralih Fungsi, Warga Bertanya
PRINGSEWU, LAMPUNGPUN.online – Sejumlah warga RT 03/RW 01, Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mempertanyakan pembangunan konstruksi di atas lahan yang sebelumnya diketahui merupakan sawah produktif.
Warga menyoroti dugaan perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan pembangunan. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait memastikan status lahan serta menjelaskan apakah pemanfaatannya telah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pantauan lampung.online di lokasi, Minggu (23/8/2026), terlihat bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan struktur. Dinding pasangan batu tampak memanjang dan diperkuat beton vertikal serta horizontal. Sejumlah besi tulangan masih mencuat, sementara papan bekisting dan penyangga bambu terlihat di beberapa bagian.
Bangunan tersebut berada di sisi persawahan yang masih ditanami padi. Kondisi itu menjadi perhatian warga karena lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertanian disebut masih produktif sebelum dilakukan pengurukan.
Salah seorang warga menyebut lahan tersebut diketahui milik seseorang yang dikenal dengan nama Bapak Bangking. Warga juga mengaku memperoleh informasi bahwa lokasi itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan gudang pupuk.
“Informasi lahan sawahnya itu milik Bapak Bangking. Pernah saya tanya, katanya untuk gudang pupuk. Saya dengar pemiliknya orang Serang, dan tenaga kerjanya juga banyak dibawa dari Serang,” ujar warga tersebut.
Menurutnya, sebelum dilakukan pengurukan, tanaman padi di lokasi masih dalam kondisi baik dan sedang berproduksi.
“Kenapa bisa dibangun, bagaimana pengalihan fungsi lahannya? Karena lahan tersebut masih produksi. Sebelum diuruk, padinya masih bagus dan sedang berproduksi,” katanya.
Namun, keberadaan bangunan di atas lahan yang sebelumnya digunakan sebagai sawah belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
Status lahan perlu diverifikasi, termasuk apakah bidang tersebut masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kawasan yang dilindungi, atau memiliki peruntukan lain berdasarkan tata ruang daerah.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sekaligus pengendalian alih fungsi lahan. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 mengatur penetapan dan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karena itu, status bidang tanah, tata ruang, data LP2B, serta dokumen persetujuan pembangunan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Hingga berita ini diterbitkan, lampung.online, belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan status lahan tersebut maupun dokumen persetujuan pembangunan yang dimiliki pihak pelaksana.
Pemerintah Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, dan perangkat teknis Pemerintah Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status serta kesesuaian pemanfaatan lahan tersebut.
Di sisi lain, pemilik lahan maupun pihak pelaksana pembangunan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan, tujuan pembangunan, serta dasar pemanfaatan lahan.
LAMPUNGPUN.online membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait agar informasi mengenai pembangunan di atas lahan yang sebelumnya merupakan sawah produktif dapat disajikan secara berimbang dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
