Kasus Pembawa Kabur Sentia Sari Tuai Sorotan, Ayah Korban Bersuara

Tanggamus, lampung.fun — Kasus dugaan membawa kabur seorang gadis bernama Sentia Sari di Kabupaten Tanggamus, Lampung, kini menjadi sorotan. Ayah kandung korban, Eko Nurjaman, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan perkara tersebut oleh aparat penegak hukum setelah terduga pelaku bernama Aprijal disebut telah dilepaskan dari penitipan tahanan.
Eko Nurjaman mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 28 Februari 2026, ketika anaknya, Sentia Sari, diduga dibawa pergi dari rumah tanpa sepengetahuan dan izin keluarga. Merasa khawatir atas keselamatan anaknya, Eko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Panggung karena anak saya dibawa kabur dari rumah. Sebagai orang tua tentu saya sangat khawatir. Tapi sampai sekarang saya merasa proses penanganannya belum memberikan kejelasan,” ujar Eko Nurjaman saat ditemui awak media.
Menurut Eko, dirinya berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera diproses secara serius oleh aparat kepolisian, sehingga perkara yang menyangkut masa depan anaknya tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai orang tua, dirinya hanya menginginkan kepastian hukum atas peristiwa yang dialami anaknya.
“Saya hanya ingin keadilan bagi anak saya. Saya berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada kepastian dan kejelasan,” katanya.
Eko mengaku semakin kecewa setelah mengetahui bahwa Aprijal, yang sebelumnya disebut telah diamankan oleh pihak kepolisian, justru dilepaskan dari penitipan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga.
Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi dirinya sebagai pelapor.
“Saya tidak memahami alasan di balik keputusan itu. Ketika anak saya sudah ditemukan dan yang membawa juga sudah diamankan, saya berharap ada proses hukum yang jelas. Tapi ternyata yang bersangkutan dilepaskan tanpa ada pemberitahuan kepada saya sebagai orang tua dan pelapor,” ungkap Eko.
Selain itu, Eko juga mengaku sempat berkomunikasi dengan pihak yang diduga membawa anaknya melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan singkat. Dalam percakapan tersebut, ia menanyakan keberadaan anaknya, namun respons yang diterima justru membuat dirinya semakin kecewa.
“Ketika saya menanyakan keberadaan anak saya, saya malah mendapat respons yang menurut saya tidak baik. Bahkan sempat ada pernyataan yang terkesan menantang untuk melaporkan saja ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Namun setelah beberapa waktu, Sentia Sari akhirnya berhasil ditemukan. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, saat ditemukan korban diketahui berada bersama Aprijal.
Meski demikian, Eko mengaku masih mempertanyakan langkah hukum yang diambil aparat setelah kejadian tersebut. Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penanganan perkara yang telah ia laporkan.
“Saya hanya seorang petani dan tidak terlalu memahami hukum. Tapi sebagai orang tua, saya berharap ada keadilan. Saya ingin masalah ini diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan membawa pergi seseorang tanpa izin orang tua atau wali dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu.
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya diatur dalam Pasal 454 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur mengenai perbuatan membawa lari anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang yang membawa pergi seorang anak dari kekuasaan orang tua atau walinya tanpa izin dengan tujuan menguasai anak tersebut dapat dikenakan.
Laporan: (Fahrul) / Editor: (Redaksi).